Kamis, 11 Agustus 2011







Kesultanan Riau - Lingga | Melayu Online























 




















Jumat, 12 Agustus 2011   |   Jum'ah, 12 Ramadhan 1432 H
Pengunjung Online : 352
Hari ini : 3.272
Kemarin : 8.542
Minggu kemarin : 55.988
Bulan kemarin : 948.452

Anda pengunjung ke 90.390.877
Sejak 01 Muharam 1428
( 20 Januari 2007 )








IMAGE GALLERY


AGENDA
  • Belum ada data - dalam proses


 

Sejarah Melayu


Kesultanan Riau - Lingga


Sultan Mahmud Syah di Istana Lingga

1. Sejarah

Kesultanan Riau-Lingga merupakan sebuah kesultanan yang kini terletak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sejarah awal Kesultanan Riau-Lingga ditandai pada masa pemerintahan Sultan Mahmud Syah yang naik sebagai sultan di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang (Kesultanan Johor) pada 1761. Ketika memerintah beliau memindahkan pusat pemerintahan Kesultanan Melayu Riau dari Riau Lama (Ulu Riau di Pulau Bintan) ke Daik di Pulau Lingga pada 1788 (Hikmat Ishak, 2001:52). Di Lingga inilah Sultan Mahmud Syah membangun istana dan melaksanakan pemerintahan serta mengatur kembali perdagangan sebagai komoditi, khususnya lada dan timah dengan Inggris yang dilakukan secara gelap (Hikmat Ishak, 2001:52). Awalnya Kesultanan Riau-Lingga menjadi satu dengan Kesultanan Johor di Malaka. Tetapi akibat dari ditandatanganinya Treaty of London (Traktat London), wilayah kekuasaan dari Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang dibagi menjadi dua, sebagian masuk ke wilayah pendudukan Inggris di Semenanjung Malaka sampai Singapura, dan sebagian lainnya masuk ke wilayah pendudukan Pemerintah Hindia Belanda. Kawasan yang masuk ke wilayah pendudukan Pemerintah Hindia Belanda ini salah satunya kemudian berkembang dengan nama Kesultanan Riau-Lingga. Sehingga sejarah terbentuknya Kesultanan Riau-Lingga, jika ditelusuri berawal dari ditandatanganinya Traktat London.

Permasalahan pembagian wilayah Kesultanan Johor bukan menjadi masalah pertama kali yang tercatat dalam sejarah Kesultanan Riau-Lingga. Sebelum masalah pembagian wilayah, Kesultanan Riau-Lingga yang saat itu masih di bawah wilayah kekuasaan Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang menghadapi masalah seputar suksesi kepemimpinan (perebutan tahta) di Kesultanan Riau-Lingga. Suksesi ini perlu dituliskan karena sultan pertama yang memerintah Kesultanan Riau-Lingga, telah naik tahta sebelum Kesultanan Riau-Lingga dipisahkan dari wilayah Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang.


Sisa-sisa peninggalan Istana Kesultan Riau-Lingga di Daik

Suksesi perebutan tahta dimulai ketika pemegang tahta Kesultanan Johor, Riau-Lingga dan Pahang, yaitu Sultan Mahmud Syah meninggal pada 12 Januari 1812 (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:8). Pasca meninggalnya sang sultan, muncul perdebatan seputar pengganti kedudukan sultan. Perdebatan muncul karena Sultan Mahmud Syah mempunyai dua anak laki-laki, yaitu Tengku Husin dan Tengku Abdulrahman. Tengku Husin merupakan anak Sultan Mahmud Syah hasil dari pernikahan dengan Encek Makoh, anak perempuan seorang bangsawan Bugis bernama Daeng Maturung alias Encek Jakfar dan istrinya yang bernama Encek Halimah (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:9). Sedangkan Tengku Abdulrahman merupakan anak Sultan Mahmud Syah hasil dari pernikahan dengan Encek Maryam, anak perempuan seorang bangsawan Bugis bernama Bandar Hasan dan istrinya bernama Encek Sanay, seorang perempuan yang berasal dari Bali (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:9). Selain kedua istrinya tersebut, Sultan Mahmud Syah juga menikah dengan dua orang perempuan lainnya, yaitu Engku Puan, anak Tun Abdul Majid Bendahara Paduka Raja Pahang (wafat pada 1803) dan Raja Hamidah atau lebih dikenal dengan Engku Puteri, anak Yang Dipertuan Muda Raja Haji dengan Tengku Perak. Tetapi dari kedua istrinya ini, Sultan Mahmud Syah tidak dikaruniai anak laki-laki (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:9).

Suksesi seputar pengganti almarhum Sultan Mahmud Syah semakin menjadi ketika Belanda dan Inggris turut campur tangan dalam masalah ini. Kini suksesi kepemimpinan bukan lagi sekadar menentukan siapa pengganti sang sultan, tetapi telah diwarnai pengaruh politis yang penuh kepentingan baik oleh Inggris maupun Belanda. Inggris mulai mencoba menanamkan pengaruh dengan mendukung pencalonan Tengku Husin sebagai Sultan di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Secara sepihak, Inggris akhirnya menabalkan Tengku Husin sebagai sultan di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang dengan nama Sultan Husin Muazzam Syah di Singapura (Netscher, E., 2002:437). Penanaman pengaruh Inggris di lingkungan Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang, sebenarnya merupakan usaha kedua Inggris setelah sebelumnya pada 1795, Inggris yang menguasai Malaka mengakui Riau sebagai kerajaan merdeka (Hikmat Ishak, 2001:39). Perjanjian Den Haag pada 1795 membuat Inggris dengan mudah mendapatkan Malaka (Hasan Junus, 2002 :179).

Thomas Stamford Rafles sebagai Letnan-Gubernur Jawa dan taklukannya semakin gencar menanamkan pengaruh di lingkungan Kesultanan Johor, Riau-Lingga, Pahang. Di samping menabalkan Sultan Husin di Singapura, Rafles juga berupaya menjalin kerjasama dengan Sultan Abdulrahman yang telah ditabalkan oleh Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar (Yang Dipertuan Riau) (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:13). Kerjasama dilakukan melalui surat yang ditandatangani dan dicap Sir T.S. Rafles bertanggal Batavia, 10 November 1813. Langkah Inggris untuk menanamkan pengaruh di lingkungan Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang ternyata sangat bermanfaat, karena pada 1818 terjadi penandatanganan Treaty of Vienna (Traktat Vienna) yang memberikan konsekuensi langsung bahwa Inggris kehilangan hak atas Pulau Jawa (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:13).

Selain kehilangan Pulau Jawa, implikasi langsung bagi Inggris pasca penandatanganan Traktat Vienna adalah penyerahan Malaka pada Komisaris-Komisaris Belanda pada September 1818 (Netscher, E., 2002:437). Pasca penyerahan tersebut Residen Inggris di Malaka, William Farquhar membuat perjanjian dagang dengan Sultan Abdulrahman Syah. Perjanjian dagang ini ditandatangani pada 9 Agustus 1918 (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:15). Perjanjian dagang ini jelas memperlihatkan tentang kekuatan diplomasi Inggris. Pasalnya dalam waktu yang hampir bersamaan (sekitar setengah tahun), Inggris telah mendapatkan kesepakatan dagang antar dua orang yang sama-sama mengaku sebagai pewaris sah tahta di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Inggris telah membuat kesepakatan dengan Sultan Abdulrahman sekaligus Sultan Husin.

Perjanjian perdagangan yang dilakukan pada dua sultan ini kembali dikuatkan oleh Inggris pada 30 Januari 1819. Seperti dikutip dalam buku Belanda di Johor dan Siak 1602-1865 (2002), “Pasal-pasal sementara dari persetujuan tanggal 30 Januari 1819, antara Yang Terhormat Sir T.S. Raffles atas nama O.I.C. Inggeris dan Datuk Tumenggung dari Sri Maharaja Abdul Rahman, Kepala di Singapura dan taklukannya, untuk dirinya sendiri dan Sultan Husin Muazzam Syah” (Netscher, E., 2002:438).

Aksi diplomasi yang gencar dilakukan oleh Inggris membuat Belanda melakukan langkah diplomasi serupa. Selama tahun suksesi kepemimpinan (1812-1818), Inggris memang memainkan peran di Kesultanan Johor-Riau-Lingga, dan Pahang. Belanda baru mengikat perjanjian dagang sekaligus pengalihan kekuasaan Kesultanan Johor-Riau-Lingga, dan Pahang pasca penandatanganan Traktat Vienna pada 1818. Traktat Vienna dianggap Belanda sebagai legitimasi secara hukum bahwa kemerdekaan Riau yang telah diberikan oleh Inggris pada 1795 menjadi luntur. Sebagai langkah stategis untuk menghalangi diplomasi Inggris, Belanda mengikat Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang dengan sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 27 November 1818. Secara umum isi perjanjian adalah pengakuan bahwa Belanda merupakan penguasa tertinggi di Riau, hanya bangsa Belanda yang diizinkan berdagang dengan Riau, dan pengangkatan sultan-sultan Riau harus dengan izin Belanda (Hikmat Ishak, 2001:40). Perjanjian ini ditandatangani oleh Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar atas nama Sultan Abdulrahman (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:16).

Melihat sikap penguasa di Riau ini, berarti secara hukum, Sultan Abdulrahman baru naik tahta secara resmi pada 1818. Alasannya, sebelum dilakukan perjanjian dagang yang mengikat dengan Belanda, pihak Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang masih membuka pintu pada dua kolonialis, Inggris dan Belanda. Tetapi setelah Traktat Vienna, penguasa Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang hanya membuka pintu perjanjian dengan pihak Belanda, bahkan mengakui kedaulatan Belanda dan berada di bawah Pemerintahan Hindia Belanda. Dengan pengakuan ini dapat dipastikan upaya Inggris untuk merangkul penguasa Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang yang berada di Riau telah tertutup.

Inggris kemudian mengalihkan perhatian dengan menjemput Tengku Husin dan menabalkannya secara resmi di Singapura. Penabalan Tengku Husin dilakukan pada 6 Februari 1819 atas nama Gubernur Jenderal Benggala dengan gelar Husin Muazzam Syah, Sultan Singapura dan Johor (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:16). Sebagai konsekuensi, Ingris memberikan perlindungan kepada pihak keluarga Sultan Husin, tetapi Inggris mendapatkan Singapura dan berhak mengibarkan bendera The Union Jack (Netscher, E., 2002:438-441 dan 453-454)

Penabalan dua orang sultan yang sebenarnya berasal dari satu kesultanan yang sama, membuat pihak kolonialis telah berhasil memecah Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Meskipun secara hukum penabalan kedua sultan ini dianggap sah, tetapi secara adat sebenarnya tidak ada satupun di antara kedua sultan ini yang telah sah ditabalkan sebagai sultan di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Menurut adat di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang, seseorang dianggap sah menjadi sultan apabila dalam penabalannya dilakukan dengan menggunakan regalia Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:16).


Cogan

Permasalahan yang dihadapi kedua orang yang mengaku sebagai sultan ini adalah sama-sama tidak menyertakan regalia dalam masing-masing prosesi penabalan. Ketiadaan regalia karena regalia Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang tersebut berada di tangan Engku Puteri, istri ke-empat Sultan Mahmud Syah yang tinggal di Pulau Penyengat (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:16). Seperti ditulis dalam buku Cogan: Regalia Kerajaan Johor-Riau-Lingga-dan Pahang (2006), kedudukan regalia dalam adat Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang mendapat tempat yang sangat penting karena peralatan tersebut merupakan simbol yang melambangkan kebesaran, kekuasaan, simbol magis yang mempengaruhi kosmos, dan dapat mengembalikan keseimbangan “alam” dan gejolak sosial. Bahkan dalam konsep legitimasi politik Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang, regalia disebut juga kesultanan dan kekuasaan pemerintah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa merebut regalia sama dengan merebut kesultanan, pemerintah, atau kekuasaan. Dan mengembalikan regalia, berarti mengembalikan kesultanan dan pemerintah yang berdaulat kepada pengganti sultan yang dipilih dan berhak. Di antara alat-alat kebesaran ini yang terpenting adalah cogan atau sirih besar, yaitu sebuah tombak kebesaran yang menyerupai sirih yang terbuat dari emas dan tulang perak. Selain itu ada pula seperangkat alat musik nobat royal orkestra, beberapa buah pedang, keris, ketor, pahar, dan tempat sirih, serta sejumlah benda perhiasan lainnya yang sebagian besar terbuat dari emas yang berhiaskan batu permata (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:7).


Ketor (kanan) dan Sisa-sisa Nobat Kesultanan Riau-Lingga di Rumah Sotoh Mesjid Pulau Penyengat (kiri).

Sebenarnya baik dari pihak Sultan Abdulrahman dan Sultan Husin, telah mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan regalia tersebut. Bahkan sejak 1810, Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar atas nama Sultan Abdulrahman telah berkali-kali membujuk Engku Puteri untuk menyerahkan regalia. Di sisi lain Sultan Husin dengan bantuan Inggris juga melakukan upaya serupa. Inggris berusaha membujuk Engku Puteri dengan uang sejumlah 50.000 Ringgit Spanyol (Netscher, E., 2002:458). Upaya ini gagal karena Engku Puteri tetap tidak mau menyerahkan regalia kepada Sultan Husin.

Di pihak lain, setelah berbagai cara dilakukan oleh Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar tidak berhasil, Sultan Abdulrahman merasa tidak berhak atas kedudukannya sebagai Sultan di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Oleh karena itu, sebelum regalia berada di tangannya, beliau menyingkir dari Lingga ke Terengganu dengan alasan akan melangsungkan pernikahan (Netscher, E., 2002:457-458). Belanda yang membawahi Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang tidak mau kehilangan momentum menanamkan pengaruh hanya karena ketiadaan regalia sebagai legalitas adat pengangkatan seorang sultan. Maka Gubernur Belanda di Malaka, Timmerman Tyssen dan Adirian Koek dengan kekuatan senjata menyerbu ke Pulau Penyengat pada Oktober 1822 dan merebut regalia dari tangan Engku Puteri secara paksa, kemudian menyimpannya di Benteng Kroonprins (putera mahkota) di Tanjungpinang (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:17). Di kemudian hari peristiwa penyerbuan ini dilaporkan oleh Engku Puteri dalam sebuah surat kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, van der Capellen yang bermukim di Batavia (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:18). Akhirnya dengan regalia yang telah berada di tangan Belanda, Sultan Abdulrahman dijemput dari Terengganu dan ditabalkan sebagai Sultan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang pada 27 November 1822 (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:18).

Kini legitimasi sebagai sultan di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang telah resmi dipegang oleh Sultan Abdulrahman. Inggris yang berada di kubu Sultan Husin semakin tidak mempunyai pengaruh lagi di Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Kehilangan pengaruh ini semakin bertambah ketika Traktat London ditandatangani pada 1824.  

Traktat London merupakan perundingan antara wakil dari Pemerintah Britania Raya (Inggris) dengan Kerajaan Belanda. Seperti ditulis dalam buku Belanda di Johor dan Siak 1602-1865 (2002), perundingan tersebut dilakukan di London  di mana  masing-masing pihak diwakili oleh H. Hegel dan A.R. Falck dari pihak Belanda, sedang G. Canning dan C.W.W. Wynn dari pihak Inggris. Di dalam perundingan yang telah dimulai sejak akhir 1823 tersebut, Inggris sejak awal telah menetapkan bahwa Malaka dan daerah sekitarnya termasuk Singapura akan berada di bawah kekuasaan Inggris. Sedang wakil dari Belanda, menginginkan bahwa kedua belah pihak akan berpegang pada garis yang dimulai dari pintu masuk ke Selat Malaka sejajar dengan Kedah atau 6˚ LU dan berakhir di Laut Cina Selatan pada ujung Selat Singapura, dan memasukkan pulau tersebut ke pihak Utara (Inggris), sedangkan pulau-pulau Karimun, Batam, Bintan, dan Riau ke sebelah selatan garis (pihak Selatan atau Belanda).  Pembagian wilayah pendudukan untuk Inggris dan Belanda, secara tersurat dapat dilihat dalam Traktat London yang ditandatangani pada 17 Maret 1824. Isi Traktat London tersebut, antara lain:

“Pasal 10.

Kota dan benteng Melaka beserta rantau jajahan takluknya dengan ini diserahkan kepada Kemaharajaan Britania Raya dan Raja Kerajaan Belanda berjanji, untuk dirinya dan untuk rakyatnya, tidak akan pernah mendirikan kantor dalam bahagian Semenanjung Melaka atau memperbuat perjanjian dengan raja-raja Melayu, kepala-kepala negara yang berkedudukan di semenanjung itu.

Pasal 12.

Z.M. Raja Belanda tidak akan mencampuri mengenai pendudukan Pulau Singapura oleh Kemaharajaan Britania Raya.

Imbangan dari itu, maka Kemaharajaan Britania Raya tidak akan mendirikan kantor di Kepulauan Karimun, atau di Pulau Batam, Bintan, Lingga atau lain-lain pulau yang terletak di sebelah Selatan Selat Singapura, dan tidak akan memperbuat perjanjian dengan kepala-kepala yang ada di situ.

Pasal 13.

Semua koloni, hak milik dan etablisemen, sebagai akibat pasal-pasal di atas ikut diserahkan, kepada perwira-perwira yang berkedaulatan pada tanggal 1 Maret 1825. d.s.b.” (Netscher, E., 2002:465-466).

Pembagian wilayah pendudukan oleh Inggris dan Belanda, secara langsung berimplikasi pada kekuasaan wilayah Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Jika mengacu pada pembagian Traktat London, wilayah Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang termasuk ke dalam wilayah Inggris sekaligus Belanda. Sedangkan sebagian dari isi Traktat London menyebutkan bahwa di wilayah Inggris, Belanda tidak diperkenankan untuk menempatkan wakil atau berhubungan dengan para sultan yang memerintah kawasan Inggris  tersebut. Peraturan serupa juga ditetapkan di wilayah Belanda. Sehingga jalan satu-satunya adalah membagi wilayah kekuasaan Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang berdasarkan pembagian daerah pendudukan yang telah diatur dalam Traktat London. Berawal dari pemecahan wilayah Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang inilah, maka berdirilah Kesultanan Riau-Lingga yang termasuk ke dalam wilayah kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. Dan Sultan Abdulrahman ditetapkan sebagai sultan pertama Kesultanan Riau-Lingga.

Pemerintahan Sultan Abdulrahman yang bergelar Sultan Abdulrahman Muadzam Syah ditandai dengan berkuasanya Belanda secara penuh di Kesultanan Riau-Lingga. Segala sesuatu yang berhubungan dengan politik, pemerintahan, sampai perdagangan harus sepengatahuan dan seizin Belanda. Belanda pula yang akhirnya bertindak sebagai pengatur, bahkan untuk urusan pengangkatan dan pemberhentian seorang sultan dan Yang Dipertuan Muda di Riau.

Campur tangan Belanda di Kesultanan Riau-Lingga mulai dirasakan secara langsung ketika Belanda memaksakan untuk memperbaharui kontrak yang telah disepakati pada 10 November 1784 dan 27 November 1818 (Netscher, E., 2002:482). Seperti ditulis dalam buku Belanda di Johor dan Siak 1602-1865 (2002), Belanda mengikat Kesultanan Riau-Lingga dengan sebuah kontrak yang ditandatangani pada 29 Oktober 1830. Isi perjanjian tersebut antara lain: Bahwa Kesultanan Riau-Lingga hanya merupakan pinjaman dari Pemerintah Hindia Belanda; sultan diharuskan mengucapkan sumpah setia pada Pemerintah Hindia Belanda; pergantian sultan maupun Yang Dipertuan Muda di Riau harus melalui persetujuan Pemerintah Hindia Belanda; sultan harus berjanji untuk tidak menjalin kerjasama dengan bangsa lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Hindia Belanda; ditempatkan seorang residen di Riau (Tanjungpinang); dalam perkara penting yang menyangkut pengadilan, sultan harus meminta nasehat residen; orang Eropa, Amerika, rakyat Pemerintah Belanda, dan penduduk Tanjungpinang tidak berada di bawah hukum sultan, dan Pemerintah Hindia Belanda bebas mengambil kayu di hutan (Netscher, E., 2002:482-487).

Seperti ditulis dalam buku Engku Puteri Raja Hamidah: Pemegang Regalia Kerajaan Riau (2002), arsitek dari kontrak politik 29 Oktober 1830 adalah Residen Riau, C.P.J. Elout. Elout merupakan seorang residen yang piawai dalam mengatasi masalah-masalah yang berhubungan dengan Kesultanan Riau-Lingga. Eliza Netscher, residen pengganti setelah Elout menambahkan bahwa dipertahankannya Elout di Riau karena ia mempunyai hubungan baik dengan para sultan Melayu dan pengaruhnya sangat besar di Riau. Berkat Elout pula, untuk pertama kalinya dibuat sebuah surat perjanjian dibuat setelah Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang dipecah dan salah satunya menajdi Kesultanan Riau-Lingga (Hasan Junus, 2002:197-198).

Pada 18 Desember 1931 Yang Dipertuan Muda Riau Raja Jaafar meninggal dunia. Maka sesuai dengan kontrak (perjanjian) pada 29 Oktober 1930, dipilih pengganti beliau, yaitu Tengku Abdul Rahman Yang Dipertuan Muda di Riau (Netscher, E., 2002:489). Pada 9 Agustus 1932, Sultan Abdulrahman Muadzam Syah meninggal dunia dan digantikan oleh Tengku Muhammad yang bergelar Sultan Muhammad Syah. Sebagaimana pendahulunya, Sultan Muhammad Syah juga melakukan sumpah setia pada Pemerintah Hindia Belanda. Proses pengambilan sumpah dilakukan pada 29 Maret 1834 (Netscher, E., 2002:489).

Pemerintahan Sultan Muhammad Syah ditandai dengan pembasmian secara berkala para perompak (lanun) yang mengacau di wilayah maritim Kesultanan Riau-Lingga (Netscher, E., 2002:489). Para perompak ini telah mengacau alur perdagangan dari dan ke luar Kesultanan Riau-Lingga. Akibatnya pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Syah perdagangan di Riau-Lingga mengalami kemerosotan. Berkat campur tangan Belanda yang bekerjasama dengan Sultan Muhammad Syah, aksi perompakan ini telah jauh berkurang dalam tahun 1837, sehingga perdagangan bisa dipulihkan kembali (Netscher, E., 2002:495).

Pada 20 Juli 1841 Sultan Muhammad Syah meninggal dunia dan digantikan oleh Sultan Mahmud Muzhafar Syah melalui prosesi penabalan yang dilakukan pada 5 Januari 1843 (Netscher, E., 2002:495-496). Sebenarnya sebelum Sultan Muhammad Syah meninggal dunia, beliau telah menyiapkan puteranya sebagai pengganti. Hanya saja putera tersebut baru berumur 18 tahun, sehingga dianggap belum pantas untuk menjadi seorang sultan. Sebagai seorang yang diproyeksikan mengganti kedudukan sultan, putera ini kemudian belajar tentang segala urusan yang menyangkut kesultanan (Netscher, E., 2002:495). Baru pada 5 Januari 1843, Sultan Mahmud Muzhafar Syah resmi ditabalkan sebagai sultan untuk menggantikan ayahnya, Sultan Muhammad Syah.

Menurut buku Belanda di Johor dan Siak 1602-1865 (2002), pada 17 Juni 1844, Yang Dipertuan Muda Abdulrahman meninggal dunia. Berdasarkan perjanjian pada 29 Oktober 1830, dengan persetujuan Pemerintah Hindia Belanda, Sultan Muhammad Syah harus mengangkat pengganti. Akan tetapi kesempatan ini justru digunakan oleh Sultan Muhammad Syah untuk berusaha menghapuskan lembaga Yang Dipertuan Muda di Riau yang merupakan institusi yang mempunyai hak prerogratif dan dipegang oleh bangsawan dari Bugis. Residen A.L. Andriesse yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Hindia Belanda, berusaha menghalangi maksud dari Sultan Muhammad Syah ini dengan alasan bertentangan dengan perjanjian 29 Oktober 1830. Sultan Muhammad Syah akhirnya mengalah dan mengangkat Raja Ali, saudara tertua dari Raja Abdulrahman pada April 1845 (Netscher, E., 2002:497-498).         

Pada dasarnya Sultan Mahmud Muzhafar Syah merupakan sosok sultan yang sulit diatur oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui kepanjangan tangan seorang Residen di Riau (Tanjungpinang) yaitu A.L. Andriesse. Menurut buku Belanda di Johor dan Siak 1602-1865 (2002), Sultan Mahmud Muzhafar Syah adalah seorang sultan yang gemar berkeliling dengan orang Eropa dan Persia ke Singapura. Di sana sultan bergaul dengan banyak orang Eropa dan mulai terpengaruh dengan gaya hidup Eropa. Kebiasaan beliau yang sering datang ke Singapura tentu saja mengusik Pemerintahan Inggris yang menguasai Singapura. Akibatnya hubungan Inggris-Kesultanan Riau-Lingga-Belanda sempat tegang karena Inggris menuduh Sultan Mahmud Muzhafar Syah telah turut campur tangan di wilayah semenanjung, padahal hal itu melanggar Traktat London 1824. Sedang bagi Sultan Mahmud Muzhafar Syah, seringnya beliau datang ke Singapura karena merasa bahwa penguasa Terengganu merupakan saudara sedarah dari pihak Kesultanan Riau-Lingga. Bahkan karena masih merasa menjadi bagian dari Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang, Sultan Mahmud Muzhafar Syah merasa berhak untuk menarik Johor dan Terengganu ke dalam wilayah kekuasaannya karena sultan merasa sebagai pewaris tahta yang sah atas Kesutanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang. Tindakan ini membuat Pemerintah Hindia Belanda melalui Residen Riau menegur dengan sangat keras pada Sultan Mahmud Muzhafar Syah. Belanda menganggap bahwa tindakan Sultan Mahmud Muzhafar Syah bisa memicu konflik dengan Inggris sebagaimana telah diatur dalam Traktat London 1824. Akhirnya Gubernur Jenderal Hindia Belanda menulis surat secara resmi kepada Sultan Mahmud Muzhafar Syah tertanggal 7 April 1854 agar menghentikan kunjungannya ke Singapura dan negeri-negeri tetangganya di Semenanjung Melayu dan meminta supaya segera kembali ke Lingga. Teguran keras dari Pemerintah Hindia Belanda ini tidak membuat Sultan Mahmud Muzhafar Syah menghentikan kunjungannya ke Singapura. Pada 30 Agustus 1857 Sultan Mahmud Muzhafar Syah berangkat ke Singapura dengan tidak meminta izin dari Gubernur Jenderal de Graaf dan tidak mengindahkan larangan dari Residen Riau. Atas ketidakpatuhan ini, maka berdasarkan “Manifest Atas Nama Raja! Gubernur Jenderal Hindia Belanda” yang dikeluarkan di Buitenzorg (sekarang Bogor) tertanggal 23 September 1857, maka “Sultan Mahmud Muzhafar Syah dengan ini dinyatakan telah gugur pinjamannya terhadap Kerajaan Lingga, Riau, dan rantau jajahan taklukannya”. Dengan kata lain, mulai 23 September 1857, Sultan Mahmud Muzhafar Syah dimakzulkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Sebagai pengganti Sultan Mahmud Muzhafar Syah, diangkatlah Tengku Sulaiman yang bergelar Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah serta mengangkat Raja Abdullah Haji sebagai Yang Dipertuan Muda di Riau dengan gelar Sultan Alaudinsyah (Netscher, E., 2002:497-510).

Pemakzulan Sultan Mahmud Muzhafar Syah ternyata berimbas panjang. Beberapa kalangan yang tidak setuju dengan pemakzulan tersebut melancarkan protes, bahkan perlawanan. Salah satunya adalah perlawanan yang meletus di Reteh (kemudian dikenal sebagai Perang Reteh) di bawah pimpinan Panglima Sulung (Hikmat Ishak, 2001:40-41).


Panglima Sulung

Pasca pemerintahan Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kesultanan Riau-Lingga diperintah oleh Abdul Rahman II Muadzam Syah (18851911). Ketika beliau memerintah, pada 1894 terdapat semacam perkumpulan para cendekiawan yang disebut Rusydiah Klub dengan dua sarana penunjang: Percetakan Mathba`at al Riauwiyah, serta sebuah perpustakaan Kutub Kanah Marhum Ahmadi (Hikmat Ishak, 2001:41). Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah ini pula, pusat Kesultanan Riau-Lingga secara resmi dipindahkan dari Lingga ke Penyengat pada 1900. Sebagaimana sultan sebelumnya, sultan terakhir Kesultanan Riau-Lingga ini  memang dikenal karena ketidakpatuhannya pada Pemerintah Hindia Belanda. Salah satu sikap ketidakpatuhannya pada Pemerintah Hindia Belanda ditunjukkan dengan pengibaran bendera Kesultanan Riau-Lingga di Istana Abdul Rahman II Muadzam Syah di Pulau Penyengat, bukannya pengibaran bendera Belanda sebagaimana yang telah dilakukan setiap tahun. Peristiwa ini mendapat peringatan keras dari Residen Riau yang berada di Tanjungpinang. Peristiwa yang terjadi pada 1906 ini dikenal dengan “Peristiwa Bendera 1906” (Hikmat Ishak, 2001:42 dan 56).

Akhir dari Kesultanan Riau-Lingga terjadi pada 1911. Saat itu Residen Riau, G.P. de Bruin Kops, membacakan surat pemberhentian Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah dan Tengku Besar atau Tengku Umar di Gedung Rusydiah Klub dengan alasan sultan dan para petingi Kesultanan Riau-Lingga menyingkir ke Johor dan Singapura, di mana kedua wilayah tersebut menurut Traktat London merupakan wilayah kekuasaan Inggris (Hikmat Ishak, 2001:56). Sehingga Belanda menyimpulkan bahwa Kesultanan Riau-Lingga tidak tunduk lagi kepada kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. Menurut buku Cogan: Regalia Kerajaan Johor-Riau-Lingga-dan Pahang (2006), sebelum terjadi eksodus besar-besaran ke Singapura dan Semenanjung Malaka, Pemerintah Hindia Belanda pada 3 Februari 1911 telah mendaratkan kapal di perairan Pulau Penyengat beserta puluhan sekoci dan marsose. Kekuatan tempur ini didatangkan karena sebelumnya pada 1910, Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah menolak untuk menandatangani kontrak politik baru dengan dengan Pemerintah Hindia Belanda. Ketegangan politik memaksa Pemerintah Hindia Belanda mendatangkan kekuatan bersenjata ke Pulau Penyengat dan memaksakan penandatanganan kontak politik baru. Kepanikan yang terjadi di Pulau Penyengat menyebabkan keluarga Kesultanan Riau-Lingga dan sebagian besar penduduknya melarikan diri (eksodus) ke wilayah Inggris, yaitu ke Singapura dan daerah Semenanjung Malaka (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006 :33-34). Akhirnya melalui Staatsblad No. 19 tahun 1913 secara resmi Pemerintah Hindia Belanda menghapuskan Kesultanan Riau-Lingga (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006 :33). Mulai tahun itu pula berakhirlah sudah kelangsungan hidup Kesultanan Riau-Lingga.  

2. Silsilah

Di bawah ini merupakan silsilah para sultan yang pernah memerintah di Kesultanan Riau-Lingga:

  1. Sultan Abdulrahman Muadzam Syah (18181832)
  2. Sultan Muhammad Syah (18321841)
  3. Sultan Mahmud Muzhafar Syah (1843–1857)
  4. Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah (18571883) (Netscher, E., 2002:438-510).
  5. Sultan Abdulrahman II Muadzam Syah (18851911) (http://id.wikipedia.org/).


Silsilah para sultan di Kesultanan Riau-Lingga

3. Sistem Pemerintahan

Ada dua kepala pemerintahan di Kesultanan Riau-Lingga. Pertama adalah sultan (secara de jure) yang berkedudukan di Daik (Lingga) kemudian pindah ke Pulau Penyengat (Hikmat Ishak, 2001:39 dan 41). Kedua adalah Yang Dipertuan Muda di Riau yang berkedudukan di Pulau Penyengat (Hikmat Ishak, 2001:53). Yang Dipertuan Muda di Riau merupakan kedudukan yang menjadi hak turun-temurun bagi bangsawan Bugis di Kesultanan Riau-Lingga (Netscher, E., 2002:497-498). Yang Dipertuan Muda di Riau mempunyai hak prerogratif (de facto) dan tidak jarang mampu memainkan peran sultan. Kedudukan Yang Dipertuan Muda di Riau berada di bawah kedudukan seorang sultan (Netscher, E., 2002:483). Akan tetapi pada prakteknya fungsi Yang Dipertuan Muda di Riau ini mampu menggantikan posisi sultan. Sebut saja Yang Dipertuan Muda di Riau Raja Jaafar yang menjadi pemangku jabatan sultan ketika Kesultanan Riau-Lingga diperintah oleh Sultan Abdulrahman Muadzam Syah. Sepakterjang Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar justru terlihat lebih dominan daripada Sultan Abdulrahman Muadzam Syah sendiri. Yang Dipertuan Muda Raja Jaafar merupakan orang yang menabalkan Sultan Abdulrahman Muadzam Syah (Aswandi Syahri & Raja Murad, 2006:13). Beliau juga menjadi pihak yang paling keras berusaha untuk mendapatkan regalia (lambang kebesaran) (Netscher, E., 2002:457). Beliau juga menjadi orang yang memainkan peran penting dalam berbagai perjanjian dengan Inggris maupun Belanda (Netscher, E., 2002:488). 

Sedangkan untuk kedudukan seorang sultan, secara umum, sejak sultan pertama sampai dengan sultan terakhir yang memerintah Kesultanan Riau-Lingga, sistem pemerintahan di Kesultanan Riau-Lingga sepenuhnya berada di bawah pengaruh Pemerintah Hindia Belanda. Sultan memang menjadi orang yang mempunyai kedudukan paling tinggi di Kesultanan Riau-Lingga, tetapi masih berada di bawah kontrol langsung seorang residen yang ditempatkan di Tanjungpinang. Segala urusan yang berkenaan langsung dengan kesultanan, harus sepengetahuan residen sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Hindia Belanda (Netscher, E., 2002:484).

Secara tertulis sistem pemerintahan di Kesultanan Riau-Lingga dimulai ketika kontrak politik (perjanjian) antara Kesultanan Riau-Lingga dan Pemerintah Hindia Belanda ditandatangani pada 29 Oktober 1930. Seperti ditulis dalam buku Belanda di Johor dan Siak 1602-1865 (2002), secara spesifik, rincian dari perjanjian tentang pengaturan sistem pemerintahan tersebut antara lain: Bahwa Kesultanan Riau-Lingga hanya merupakan pinjaman dari Pemerintah Hindia Belanda; sultan diharuskan mengucapkan sumpah setia pada Pemerintah Hindia Belanda; pergantian sultan maupun Yang Dipertuan Agung Riau harus melalui persetujuan Pemerintah Hindia Belanda; sultan harus berjanji untuk tidak menjalin kerjasama dengan bangsa lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Hindia Belanda; ditempatkan seorang residen di Riau (Tanjungpinang); dalam perkara penting yang menyangkut pengadilan, sultan harus meminta nasehat residen; orang Eropa, Amerika, rakyat Pemerintah Belanda, dan penduduk Tanjungpinang tidak berada di bawah hukum sultan, dan Pemerintah Hindia Belanda bebas mengambil kayu di hutan (Netscher, E., 2002:482-487).

Jika dilihat dari kontrak politik 29 Oktober 1930 tersebut jelas terlihat bahwa Kesultanan Riau-Lingga mutlak berada di bawah pengaruh Pemerintah Hindia Belanda. Segala keputusan penting harus sepengetahuan residen yang ditempatkan di Tanjungpinang. Bahkan jika seorang sultan akan keluar dari wilayah Kesultanan Riau-Lingga, dia harus meminta izin kepada residen. Keputusan untuk pergi dan tidaknya seorang sultan berada di tangan seorang residen. Jika hal ini tidak dipatuhi, maka terguran keras bahkan hukuman dimakzulkan bisa dikenakan pada seorang sultan. Seperti yang dialami oleh Sultan Mahmud Muzhafar Syah yang dianggap tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah Hindia Belanda agar tidak melakukan kunjungan ke Singapura (Netscher, E., 2002:497-510).    

4. Wilayah Kekuasaan

Menurut buku Engku Puteri Raja Hamidah: Pemegang Regalia Kerajaan Riau (2002) yang berpedoman pada Surat-surat Perjanjian atau Kontrak Politik sebagaimana tertera dalam himpunan surat-surat perjanjian yang berjudul Surat-surat Perdjandjian Antara Kesultanan Riau dengan Pemerintah-pemerintah VOC dan Hindia Belanda 1784-1909 (Arsip Nasional Republik Indonesia, Djakarta, 1970), wilayah kekuasaan Kesultanan Riau-Lingga meliputi seluruh Kabupaten Kepulauan Riau sebelum terjadi pemekaran daerah ditambah dengan beberapa emirat (pemerintahan [negeri, negara] yang dikepalai oleh seorang emir atau kepala pemerintahan) seperti Mandah yang terdiri dari Igal, Gaul, Reteh, dan Mandah yang pada mulanya termasuk ke dalam daerah Inderagiri, tetapi kemudian dibagi lagi menjadi Inderagiri Hilir (Hasan Junus, 2002:9). 

5. Kehidupan Sosial-Budaya

Wilayah Kesultanan Riau-Lingga merupakan daerah yang potensial sebagai bandar perdagangan. Minimal ada dua komoditi yang berasal dari Kesultanan Riau-Lingga, yaitu rempah-rempah (terutama lada) dan timah. Belanda telah menguasai sektor perdagangan (perekonomian) di Kesultanan Riau-Lingga, bahkan sebelum Kesultanan Riau-Lingga dipisahkan dari Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang sebagai konsekuensi Traktat London 1824. Belanda sanggup mengikatkan kekuatan yang sangat kuat di wilayah ini karena kemenangan atas beberapa peperangan yang dikenal sebagai Perang Riau-Belanda. Salah satu peperangan yang sangat dikenal adalah perang antara Belanda dan Raja Haji. Perlawanan yang dilakukan Raja Haji di sekitar perairan Tanjungpinang bahkan berhasil mematahkan kekuatan Belanda dan menyerang sampai Malaka (Hikmat Ishak, 2001:50-51). Akan tetapi pada Juni 1784, Raja Haji tewas di Teluk Ketapang dan bergelar Marhum Teluk Ketapang (Hasan Junus, 2002:179). Pasca kematian Raja Haji, pada November 1784, Belanda mengikat Riau dengan suatu perjanjian (Hikmat Ishak, 2001:50-51).


Raja Haji Fisabilillah

Perjanjian yang dilakukan Belanda dengan Riau pasca kekalahan Raja Haji, dirasakan sangat merugikan pihak Riau. Seperti ditulis dalam buku Warisan Riau: Tanah Melayu Indonesia yang Legendaris (2001), Belanda memaksakan perjanjian dengan Sultan Mahmud Syah pada 1784. Perjanjian ini terdiri atas 14 pasal yang secara singkat memberikan batasan kepada Riau dalam berbagai bidang. Misalnya saja Belanda bebas mengatur perdagangan di daerah ini dan membuka kantornya di Tanjungpinang. Setiap kapal asing yang melewati daerah ini harus mendapatkan izin dari Belanda. Hanya Belanda yang boleh membawa timah dan rempah-rempah (Hikmat Ishak, 2001:51).


Pendaratan pasukan Belanda di Pulau Penyengat pada 1783

Kekuatan Belanda mulai melemah ketika VOC dinyatakan bangkrut pada 1799. Mulai saat itulah Inggris mengambil alih peran Belanda di Riau. Kebetulan pula Inggris melakukan cara moderat dalam memperlakukan Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang di Riau. Selain mengusai Malaka pada 1795, Inggris juga mengakui Riau sebagai kerajaan merdeka (Hikmat Ishak, 2001:39). Inggris juga membebaskan para pedagang di Riau (terutama pedagang lada) untuk melakukan perdagangan dengan Inggris tanpa adanya ikatan atau perjanjian yang merugikan. Awalnya hubungan dagang antara Inggris dan pihak Kesultanan Johor, Riau-Lingga, dan Pahang di Riau ini berjalan dengan rahasia. Tetapi lama-kelamaan transaksi ini dilakukan secara terang-terangan.

Dibukanya tambang timah di Pulau Karimun dan Kundur pada 1801 dan Pulau Singkep secara besar-besaran membuat kehidupan perekonomian semakin meningkat (Hikmat Ishak, 2001:52-53). Pada saat yang hampir bersamaan Pulau Penyengat mulai dibuka. Mula-mula Pulau Penyengat dijadikan kediaman dari Engku Puteri Raja Hamidah, istri ke-empat dari sultan Mahmud Syah. Pada perkembangannya kemudian, Pulau Penyengat dijadikan tempat resmi kedudukan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Jaafar. Di pulau inilah pada 1808, Raja Ali Haji dilahirkan (Hikmat Ishak, 2001:53).


Makan Engku Puteri di Pulau Penyengat

Raja Ali Haji merupakan sastrawan besar di Kesultanan Riau-Lingga. Beliau dikenal sebagai budayawan paling prolific dengan karya-karya yang beraliran sastra, sejarah, hukum, dan bahasa (Raja Ali Haji, 2002:i). Berbagai karya tulis telah dihasilkannya, antara lain: Silsilah Melayu dan Bugis, Tuhfat Al-Nafis, Bustan Al-Katibin (1845), Kitab Pengetahuan Bahasa, Tsamarat Al-Muhimma, Sinar Gemala Mestika Alam, Syair Abdul Muluk, Suluh Pegawai, Siti Shianah Shahib Al Fatut wal-Amanah, dan Gurindam Dua Belas (Hasan Junus, 2002:180).

Tuhfat Al-Nafis misalnya merupakan salah satu karya Raja Ali Haji yang masuk ke dalam genre sastra sekaligus sejarah. Secara garis besar Tuhfat Al-Nafis berisikan sejarah dan hubungan antara orang Melayu-Bugis dalam percaturan politik dengan berbagai kekuasaan di kawasan yang kini meliputi Singapura, Malaysia, sebagian Kalimantan, serta Sumatera. Adapun pusat penceritaannya adalah kawasan Kesultanan Riau-Lingga (Raja Ali Haji, 2002:vii).

Raja Ali Haji berperan penting bagi pengembangan bahasa Melayu. Masa hidup beliau (1809-1872) dihabiskan dengan kembali menuliskan dan mengembangkan bahasa Melayu lewat berbagai sudut panda, sejarah, sastra, budaya, dan hukum. Kemajuan pengembangan bahasa di masa Raja Ali Haji masih hidup maupun pasca beliau wafat, salah satunya karena didukung oleh adanya perkumpulan para cendekiawan yang disebut Rusydiah Klub dengan dua sarana penunjang: Percetakan Mathba`at al Riauwiyah, serta sebuah perpustakaan Kutub Kanah Marhum Ahmadi (Hikmat Ishak, 2001:41). Sayangnya kegemilangan dalam hal pengembangan bahasa di era pemerintahan Sultan Abdul Rahman II Muadzam Syah (18851911) ini mengalami kemunduran karena pada 1913, Kesultanan Riau-Lingga dihapuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Meskipun demikian Pemerintah Hindia Belanda tetap mempertahankan keberadaaan Rusydiah Klub yang bergerak di ranah kebudayaan (Hasan Junus, 2002:181).     

(Tunggul Tauladan/Ker/02/08-2009)     

Referensi

Aswandi Syahri & Raja Murad. 2006. Cogan: Regalia Kerajaan Johor-Riau-Lingga-dan Pahang. Provinsi Kepulauan Riau: Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Kepulauan Riau.

Hasan Junus. 2002. Engku Puteri Raja Hamidah: Pemegang Regalia Kerajaan Riau. Riau: Unri Press.

Hikmat Ishak. 2001. Warisan Riau: Tanah Melayu Indonesia yang Legendaris. Pekanbaru: Yayasan Warisan Riau.

Netscher, E. 1870. De Nederlanders in Djohor en Siak 1602 tot 1865. Diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia oleh Wan Ghalib dkk.  2002. Belanda di Johor dan Siak 1602-1865. Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dan Yayasan Arkeologi dan Sejarah “Bina Pusaka”.

Raja Ali Haji. 2002. Tuhfat Al-Nafis: Sejarah Riau-Lingga dan Daerah Taklukannya. Riau: Yayasan Khazanah Melayu.

Artikel di Internet

“Kesultanan Riau-Lingga,” tersedia di http://id.wikipedia.org/. Diakses pada 20 Agustus 2009.

Sumber Foto

Aswandi Syahri & Raja Murad. 2006. Cogan: Regalia Kerajaan Johor-Riau-Lingga-dan Pahang. Provinsi Kepulauan Riau: Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Provinsi Kepulauan Riau.

Hikmat Ishak. 2001. Warisan Riau: Tanah Melayu Indonesia yang Legendaris. Pekanbaru: Yayasan Warisan Riau.

Rida K. Liamsi. “Engku Puteri Perempuan yang Melawan dengan Seribu Kata” tersedia di http://www.rajaalihaji.com/=. Diakses pada 29 Agustus 2009.

Virginia Matheson (2). “Mahmud, Sultan of Riau and Lingga (1823-1864)” tersedia di http://rajaalihaji.com/=. Diakses pada 29 Agustus 2009.

Dibaca : 17.253 kali.







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar